BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
 Dua Orang Tersangka Kasus Peredaran Sediaan Farmasi

Dua Orang Tersangka Kasus Peredaran Sediaan Farmasi

Dua Orang Tersangka Kasus Peredaran Sediaan Farmasi
Daftar Isi
×
Fhoto: Tersangka PS 24 Tahun


PenaRaja.com - Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, pada hari Kamis malam (11/05/23) 


Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Davit Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus peredaran sediaan Farmasi tanpa izin.


"Adapun Identitas kedua tersangka berinisial PS (22 tahun) warga Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan AF (20 tahun) Warga Desa Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat" Jelasnya 

Fhoto: Tersangka AF 20 Tahun 


Adapun Kronologis penangkapan lanjut Iptu Davit, pada hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di Jalan Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PS, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 12 (dua belas) butir pil Hexymer dan 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru.


Kemudian anggota melakukan interogasi kepada tersangka PS, kemudian tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka AF. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Mesuji  melakukan penangkapan terhadap tersangka AF, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah botol bening, 195 ( seratus sembilan puluh lima) butir pil Hexymer dan uang tunai hasil penjualan pil Hexymer senilai Rp. 665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tegas Kasat Narkoba 


Fhoto: Barang Bukti Tersangka PS Dan AF


Ia menambahkan, Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tutupnya. (Humas mesuji - andreyadi)

0Komentar

Special Ads