PenaRaja.com - Sebanyak 50 Kepala Sekolah (Kasek) se-Kecamatan Bengkalis, Kamis (25/05/2023) mengikuti sosialisasi persiapan penilaian Sekolah Ramah Anak (SRA).
Sosialisasi digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Korwilcam Pendidikan Kecamatan Bengkalis, di aula lantai 2 Korwilcam dibuka Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Ispandi.
Dalam sambutannya Islandia menyampaikan SRA lahir karena adanya tuntutan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu adanya program SRA juga dilatarbelakangi adanya proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah.
"Saya harap dengan diadakan kegiatan ini seluruh kepala sekolah dilingkungan kecamatan Bengkalis dapat mengimplementasikan konsep dasar SRA di sekolahnya dan dapat bermuara menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten yang Layak Anak", tukas Ispandi.
Dalam kegiatan ini dihadirkan langsung narasumber dari Yayasan Intan Payung Riau, Matridi yang dalam penyampaian beliau mengatakan pembentukan dan pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai non diskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.
Kemudian, prinsip kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;
Selanjutnya Matridi menambahkan, prinsip hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;
Prinsip penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan
Terakhir Matridi menjelaskan tentang prinsip pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan. Ungkap Matridi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak kabupaten bengkalis, Kepala Korwilcam Pendidikan Kecamatan, Forum Anak Kecamatan Bengkalis. (Tetti)
0Komentar