PenaRaja.com - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Johansyah Syafri, membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tentang pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal, Selasa (16/05/2023) di hotel Panorama Bengkalis.
Bupati Kasmarni mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat regulasi baru terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.
"Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja," kata Johansyah.
Johansyah menambahkan dengan telah lahirnya perda nomor 3 tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan dengan penekanan kegiatan tenaga kerja", ujarnya.
Selanjutnya Johan menjelaskan dalam menjalankan amanat dari Perda tentang tenaga kerja lokal kepada pengusaha atau pengurus perusahaan ditekankan untuk mengusahakan agar lowongan pekerjaan di isi oleh tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
"Kami juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis telah diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diisi", katanya.
Adapun jumlah peserta yang ikut dalam sosialisasi berjumlah 30 orang terdiri dari pimpinan perusahaan, perhotelan dan karang taruna kecamatan Bengkalis dan Bantan. (Tetti)
0Komentar