BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Bawa Narkotika ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Ditangkap Sat-Narkoba

Bawa Narkotika ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Ditangkap Sat-Narkoba

Bawa Narkotika ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Ditangkap Sat-Narkoba
Daftar Isi
×
Fhoto: Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

PenaRaja.com, Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.


Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (40 tahun), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Pada Hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 13.00 wib, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala"  kata Kanit Aipda Vernando mewakili Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko dan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada hari Senin (29/05/2023).


Dari tangan pelaku ini, lanjut Aipda Vernando, Tim menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, kertas koran, dan kotak rokok merek menara.


Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Ujung Gunung akan ada transaksi narkotika.


Fhoto: Barang Bukti pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok" papar Kanit Aipda Vernando 


Kanit Vernando Mewakili Kasat AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar" imbuh Aipda Vernando mewakili AKP Aris. (Humas Tuba - Andreyadi)

0Komentar

Special Ads