Poto: Pemuda bernama JN yang meringkuk di sel gara-gara simpan 0.14 gram Sabu |
PenaRaja.com - Gara-gara menyimpan 0,14 gram Sabu dengan tisu didalam kotak rokok Sampoerna, Pemuda inisial JN (25) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Tulang Bawang sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media pada Jum'at sore (7/4/23).
AKP Aris menerangkan, keberhasilan personilnya menangkap tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2 pada hari Senin (03/04/2023) sekitar jam 5 sore, "Ada warga disana mengatakan, akan ada transaksi Sabu di Pasar itu", ujar Aris.
Mendengar kabar itu, Tim langsung mengintai pergerakan disana, dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. Tanpa pikir panjang, Tim langsung mengamankannya dan menggeledah laki-laki yang mengaku bernama JN.
"Saat digeledah, Tim menemukan Sabu yang dilipat dengan tisu dan disimpan didalam kotak rokok Sampoerna seberat 0.14 gram bersama kaca pyrex. HP tersangka juga turut disita untuk diperiksa dan dijadikan barang bukti", terang Kasat.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi alumni Akpol 2013 ini mengungkapkan, saat ini pemuda ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar", pungkas AKP Aris. (Andreyadi)
0Komentar