Poto: Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto |
PenaRaja.com - Adanya kesan tebang pilih dalam penertiban Galian C atau tanah urug di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang baru-baru ini viral di beberapa pemberitaan media online, Kapolres Rohil memberikan tanggapannya.
Menurut Kapolres, pihaknya tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus Galian C yang tidak mengantongi izin.
"Tanggal 15 Nopember 2022, Kita sudah panggil PT.Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) karena kegiatan Galian C nya di Wilayah Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir", ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi di ruang kerjanya pada hari Rabu (5/4/2023).
Juliandi menambahkan, Dinas Pertambangan juga sudah memberikan teguran maupun peringatan yang tertuang dalam surat DESDM Nomor : 540 / DESDM.04/0277. "Kita sudah kordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan, mereka juga sudah berikan surat teguran atau peringatan seusai Tim Dinas ESDM Provinsi Riau turun ke lokasi", terang Juliandi.
Sekali lagi ditegaskan Juliandi, pihaknya tidak ada sama sekali melakukan prinsip tebang pilih dalam menertibkan Galian C, baik itu milik masyarakat atau pun perusahaan.
"Tidak ada tebang pilih, namun harus melalui tahap-tahap proses penyelidikan dan melalui pembuktian dulu", tutup Juliandi. (Juliana).
0Komentar