PenaRaja.com - Permudahkan urusan masyarakat Kabupaten Bengkalis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, tetap membuka pelayanan kependudukan saat libur lebaran tahun 2023.
Hal itu sebagaimana disebut, melalui Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/04/2023).
Kepala Dinas Pencatatan Kependudukan dan Sipil Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan, disaat liburan lebaran Disdukcapil Bengkalis tetap menerima pelayanan, khusus bagi masyarakat E-KTP yang hilang.
Lebih lanjut Ismail jelaskan, adapun syaratnya dengan menunjukkan Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian menghubungi nomor Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, 085219762020.
Bisa juga menghubungi nomor Kantor UPT Kecamatan Mandau, 085279206574, UPT Kecamatan Pinggir, 082385103999 atau nomor Kantor UPT Bathin Solapan, 081271979433.
Atau menghubungi Koordinator PIAK, 08535554394 dan Koordinator DAFDUK, 082386855870.
"Kami Berharap dengan dibukanya pelayanan di saat libur lebaran ini, dapat membantu masyarakat kita Kabupaten Bengkalis apabila E- KTP-nya hilang. Ini juga sebagai wujud kita untuk Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera atau Bermasa", pungkas Ismail. (Tetti)
0Komentar