BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Wujudkan Kabupaten Layak Anak, DPPPA Bengkalis Gandeng Fasilitator Nasional

Wujudkan Kabupaten Layak Anak, DPPPA Bengkalis Gandeng Fasilitator Nasional

Wujudkan Kabupaten Layak Anak, DPPPA Bengkalis Gandeng Fasilitator Nasional
Daftar Isi
×
Poto: Diskusi Tim Analis Kebijakan Ahli Muda, Dewi Humairah, dan Fasilitator Nasional Kota Layak Anak, Irfan Wahyudi, bersama pihak DPPPA Bengkalis 

PenaRaja.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkalis terus melakukan evaluasi untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Memasuki minggu keempat sejak pelaksanaannya dimulai secara resmi pada 8 Februari 2023 yang lalu.


Kabupaten Bengkalis telah mengumpulkan 316,7 poin dari 1000 poin maksimal yang bisa diperoleh lewat evaluasi yang dilakukan secara mandiri. Dalam rangka percepatan kenaikan peringkat KLA tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggandeng Fasilitator Nasional Irfan Wahyudi didampingi oleh dua Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Dewi Humairah dan Amrina Zulfieyati untuk Rapat Koordinasi dengan pihak terkait.


Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat 3 Maret 2023 di Ruang Rapat DPPPA kemaren. Turut hadir Operator Evaluasi KLA dari Dinas atau pihak terkait yakni Operator dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Diskominfotik, Dispersip, Disdukcapil, Kemenag Kabupaten Bengkalis, UPT PPA Kecamatan Bengkalis, serta dari Forum Anak.


Irfan Wahyudi menjelaskan, mengenai dokumen yang diperlukan dengan ketentuan dan syarat sesuai dengan permintaan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) melalui website kementrian.


"Dokumen-dokumen yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenpppa dalam evaluasi KLA adalah berkas atau dokumen pendukung yang dibubuhkan tanda tangan pimpinan tertinggi atau setingkat dibawahnya sebagai bukti legalitas dokumen tersebut," ungkap irfan, Jumat (03/03/23). 


"Apabila tidak terdapat bukti legalitas dokumen tersebut, maka akan dieliminasi oleh verifikator evaluasi KLA dan akan berdampak pada penurunan perolehan poin yang telah dikumpulkan," ujar Irfan Wahyudi.


Irfan menegaskan bahwa dinas Kesehatan merupakan pihak dengan sumbangsih poin terbesar dibandingkan pihak terkait lainnya.


"Dinas Kesehatan itu penyumbang poin terbesar diantara pihak lainnya, oleh sebab itu koordinasi Dinas Kesehatan harus dilakukan secara maksimal agar berdampak positif pada perolehan poin Evaluasi KLA," ungkap Irvan. 


Kabupaten Layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). 


“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” akhir Irfan. (Eston/PWI Bengkalis)

0Komentar

Special Ads