PenaRaja.com – Tim dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turun ke Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Kehadiran dua anggota tim ini dalam rangka identifikasi pengembangan sarana dan prasarana desa wisata.
“Kemarin (Senin 27 Maret 2023), tim dari Kemendes PDTT yakni Arta Oktoryna Sihite dan Egit Putra yang turun ke Desa Sepahat", ungkap Camat Bandar Laksamana Ade Suwirman, Selasa (28/03/2023).
Kehadiran dua tim dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan didampingi Camat Bandar Laksamana Ade Suwirman, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Pariwisata Alwizar, Kepala Dinas PMD diwakili Kepala Bidang P2M Tarmizi dan Kepala Desa Sepahat Muhammad Azlan.
Pada pertemuan itu, Camat Bandar Laksamana mengharapkan agar pemerintah pusat mengucurkan dana mengembangkan pariwisata Desa Sepahat. Apalagi kecamatan Bandar Laksamana termasuk dalam wilayah lokasi prioritas (Lokpri) wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tim dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan diawali dengan penjelasan teknis dan langsung meninjau destinasi wisata Pantai Sepahat. Setelah melihat dari dekat sarana dan prasarana kawasan wisata di Desa Sepahat, selanjutnya pada Selasa verifikasi dokumen.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Pariwisata Alwizar, menjelaskan program bantuan khusus dari Kemendes sebesar Rp400 juta ini bersifat sebagai triger dan untuk pembangunan sarana seperti, fasilitas toilet, gazebo, home stay, jaringan jalan dalam destinasi dan lampu penerangan.
Menurut Alwizar, saat itu tim dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menegaskan dari sebanyak 158 desa se-Indonesia yang mendapatkan Dana Bantuan Khusus untuk pengembangan desa wisata. Dari jumlah itu dua desa dari Provinsi Riau yakni dari Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hulu.
Menurut Alwizar, saat itu Kemendes Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, setelah tahapan verifikasi administrasi, lanjut dengan verfikasi teknis. Harus ada komitmen tertulis dari pemeritahan desa bahwa akan mengalokasikan anggaran desa untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang dibangun dari Dana Bantuan Khusus. (Tetti)
0Komentar