BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Pimpin Upacara di Sekolah, Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Sampaikan Hal Ini.

Pimpin Upacara di Sekolah, Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Sampaikan Hal Ini.

Pimpin Upacara di Sekolah, Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Sampaikan Hal Ini.
Daftar Isi
×

PenaRaja.com - Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung AKP Aladin Effendi, S.H memimpin upacara di sekolah SMPN 7 Tulang Bawang Barat. Upacara tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah setempat, Senin (06/02/2023).


Kasat Binmas dalam amanatnya menyampaikan, perlindungan terhadap anak adalah tugas dan kewajiban kita semua, setidaknya pada beberapa hal buruk yang bisa saja kita jumpai di lingkungan terdekat kita seperti kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.   

Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa bentuk kekerasan terhadap anak dapat berupa kekerasan fisik dan psikis.

Kekerasan fisik secara umum adalah bentuk kekerasan yang dapat mengakibatkan dampak nyata pada tubuh dapat dilihat dan dirasakan serta dapat mengakibatkan cidera, cacat, gangguan kesehatan hingga kematian.

Sedangkan kekerasan psikis adalah salah satu bentuk kekerasan yang mampu memberikan dampak psikologis terhadap anak, dengan bentuk kekerasan yang menyerang pribadi atau kompetensi anak. Secara tidak disadari kekerasan ini biasanya dilakukan dalam bentuk persekusi, penolakan menyingkirkan, meneror, menjauhi dan merusak kepercayaan diri anak.

Lebih lanjut Kasat Binmas menjelaskan, saat ini beberapa bentuk kekerasan terhadap anak cukup menyita perhatian publik, seperti penelantaran, penganiayaan, pelecehan dan kejahatan seksual. 

Perlu kerja keras dan pemahaman  kita semua tentang bagaimana cara mencegah hal ini terjadi di linp PKM mmgkungan kita masing-masing dan bagaimana melakukan trauma healing terhadap para korban.

Khusus untuk banyak kasus pelecehan seksual, setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita semua;

Pertama : kita perlu meningkatkan kesadaran kolektif untuk dapat mencegah terulangnya kembali kasus-kasus ini dengan memberikan sosialisasi secara kontinyu terhadap anak-anak tentang modus serta bentuk-bentuk pelecehan dan potensi kejahatan seksual yang mungkin terjadi.

Kedua : kita perlu melakukan pengawasan berkala melalui beragam langkah terpadu lintas sektoral terhadap lingkungan sekitar kita masing-masing terutama yang rentan terjadi kasus serupa dan, 

Ketiga : memberikan perhatian dan perlindungan khusus kepada para korban agar memiliki keberanian untuk mengungkapkan kebenaran dan membantu menumbuhkan kepercayaan dirinya kembali.

Anak-anakku yang membanggakan... Kemudian yang menjadi momok bagi masa depan adalah penyalahgunaan narkoba, menjadi masalah yang pelik di seluruh penjuru dunia.

Penyalahgunaan narkoba mampu menghancurkan sendi-sendi dasar kehidupan Bangsa dan Negara ini. Kejahatan transnasional ini mampu terus bertransformasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman ini dengan ilmu dan iman. Jauhi perilaku ingin terlihat gaya, ikut-ikutan, coba-coba atau mengatasi masalah dengan narkoba.

Narkoba merusak kepribadian, menyebabkan ketergantungan, menjadi pemalas, menurunnya kualitas hidup, mengganggu ketertiban umum, dan kematian.

Anak-anakku yang luar biasa…
Standar etika dan moral tidak ditentukan oleh status kekayaan, keluarga atau kelompok sosial. Pemahaman ini menjadi pondasi untuk mencegah perilaku negatif dalam bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran dan perundungan.

Tawuran dan perundungan pada dasarnya disebabkan oleh sikap yang merasa superior dibanding pihak, pribadi ataupun kelompok lain yang kemudian bermanifestasi kedalam bentuk ego yang salah tempat dan perbuatan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta nilai budaya Nengah Nyappur adalah bentuk keluhuran dari nilai-nilai dasar bangsa dan khususnya masyarakat di Lampung untuk dapat menghargai perbedaan dan keberagaman sebagai genetik dari Indonesia, yang tidak membedakan satu suku, agama, rasa dan antar golongan satu dengan yang lain dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Peserta upacara yang berbahagia..
Pada Undang-Undang nomer 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dan Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelanggaran terhadap perlindungan anak dan narkoba diancam dengan hukuman pidana serta denda uang yang tidak ringan.

Oleh karenanya sekali lagi saya mengajak kita semua, untuk bekerja sama menjaga dan melindungi masa depan bangsa", ujar Kasat.(Humas Polres Tubaba/Andre).

0Komentar

Special Ads
Special Ads