PenaRaja.com - Rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka yang ditangkap yakni pria berinisial AN (30) dan wanita berinisial EY (40), keduanya sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerbek rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung. Dari lokasi penggerbekan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang pesta narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/03/2023).
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, alat hisap sabu (bong), dan korek api gas.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah kontrakan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (PPWI.Andreyadi)
0Komentar