PenaRaja.Com - Kepala Desa Pangkalan Nyirih Mursalin, S.Pd.i mendampingi Tim Tata Batas Hutan dari DLHK Provinsi untuk mempercepat harapan masyarakat terkait usulan pembebasan kawasan pemukiman yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), Rabu (29/03/2023).
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari usulan tahun 2020 lalu, melalui Balai Pemantapan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Provinsi Riau Pekanbaru.
Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih menilai ini penting untuk segera dicarikan solusinya, karena ini terkait dengan tata ruang pemukiman warga dan desa yang semakin maju, begitu juga dengan banyaknya masyarakat yang bertambah.
"Banyak hal-hal yang harus dipikirkan untuk kemajuan desa yang berkembang saat ini. Apalagi, khususnya di Desa Pangkalan Nyirih ini ada beberapa wilayah yang masuk di dalam kawasan HPK", terang Kades.
Selain untuk kepentingan masyarakat, rencana pelepasan kawasan hutan apabila disetujui oleh pemerintah, pembebasan lahan nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya, diantaranya pembangunan jalan, infrastruktur, fasilitas umum, kepentingan pendidikan dan juga kepentingan masyarakat lainnya.
Mursalim mengatakan, bisa jadi 5 sampai 10 tahun kedepan di Pangkalan Nyirih akan sangat pesat perkembangannya. "Kami sebagai PemDes akan terus membantu jika kawasan masyarakat tersebut masuk dalam kawasan HPK, dan jika perlu dibenahi atau diselesaikan untuk administrasinya", imbuhnya
"Jika nanti wilayah lingkungannya sudah memenuhi syarat, kami yakin ini akan dapat memberikan dampak besar pertumbuhan Ekonomi daripada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan", tegas Mursalin saat diskusi bersama tim dan masyarakat.
Sementara tim lapangan dari BPKH Pekanbaru, Asep mengatakan, dalam tahap ini pihaknya akan melaksanaan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak kawasan hutan yang berada di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Kami hadir disini karena usulan pada tahun kemarin, yang sudah masuk dan sudah dibahas serta disetujui oleh Panitia Tata Batas (PTB), perioritas kami untuk wilayah yang ada pemukiman, fasilitas umum, dan pendidikan", kata Asep
Lanjut Asep, "Kegiatan tata batas sementara ini berfungsi untuk kawasan HPK. Insyaallah, setelah tata batas HPK selesai, baru bisa dilanjutkan ke tata batas TORA di wilayah Kabupaten Bengkalis", tutupnya. (Marhisam)
0Komentar