BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Oknum Kepala Kampung di Tulang Bawang Barat Menjadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Oknum Kepala Kampung di Tulang Bawang Barat Menjadi Tersangka, Ini Penjelasannya

Oknum Kepala Kampung di Tulang Bawang Barat Menjadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Daftar Isi
×


PenaRaja.com - Salah satu oknum Kepala Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulang Bawang Barat, Senin  (13/03/2023)


Penetapan tersebut berdasarkan kasus dugaan perkara penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Kampung Kibang Budi Jaya, Tobroni bersama istrinya Kristi Amalia. Sementara korbannya adalah salah satu warga masyarakatnya bernama Kiki Septi, seorang guru honorer pada sebuah Sekolah Dasar (SD) di kampung setempat.


Korban Kiki Septi bersama kedua orang tuanya didampingi team pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanti. Selain didampingi Putri, korban Kiki Septi juga didampingi Ketua PEKAT-IB Tulang Bawang.


Menurut kronologis kejadian yang hari ini dilakukan rekonstruksinya oleh pihak Polres Tubaba dengan memperagakan 15 adegan.  Tersangka oknum Kepala Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tobroni beserta istrinya Kristi Amalia telah melakukan kekerasan terhadap korban Kiki Septi dengan cara menampar dan meludahi korbannya secara berulang kali.


Lanjut kronologisnya, berawal dari adanya penyerahan sejumlah uang yang dimintai oleh tersangka oknum Kepala Kampung Kibang Budi Jaya, Tobroni kepada korban Kiki Septi untuk biaya mengurus surat izin jual beli tanah miliknya yang akan menjadi sertifikat.


Namun tersangka Tobroni beserta istrinya Kristi Amalia tidak mengakui adanya penyerahan sejumlah uang tersebut, dengan alasan tidak ada bukti tertulis. Bahkan kedua tersangka yang berstatus suami istri itu malahan melakukan kekerasan yang dapat dikenakan pasal 370 kekerasan dan pengeroyokan.


Dalam rekonstruksi kedua tersangka beserta para saksinya tak menampakan batang hidungnya sampai adegan rekonstruksi selesai. Sehingga proses yang digelar, peran tersangka dan saksinya mengunakan peran pengganti.


Kuasa hukum korban, Putri Maya Riyanti berharap kepada pihak kepolisian Polres Tubaba untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dalam beberapa kali pemanggilan oleh pihak kepolisian tersangka tidak koorporatif termasuk saat dilakukan rekonstruksi pada hari ini.(Andre Yadi)

0Komentar

Special Ads