PenaRaja.com - Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt pada tanggal 25 Januari 2023 atas Vonis Lepas Henry Surya dalam kasus KSP Indosurya.
Upaya hukum ini tidak lepas dari sorotan luas dari berbagai pihak khususnya para korban terhadap vonis mengecewakan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahkan tidak tanggung- tanggung Presiden juga berulangkali menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut.
Pasca putusan yang janggal tersebut, para korban terus melalui jalan terjal mendapatkan keadilan. Salah satunya, para korban kesulitan dalam melakukan upaya Kasasi terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor : 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt melalui mekanisme Penggabungan Gugatan (Pasal 98 KUHAP).
Upaya itu lagi-lagi terhadang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sikap ini menghadirkan kecurigaan besar terhadap integritas dunia peradilan kita.
Kepaniteraan PN menolak menerbitkan akta pernyataan Kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim melalui mekanisme Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian. Terdapat potensi ketidakpastian hukum pemulihan hak-hak korban kejahatan.
Kondisi ekonomi para korban saat ini juga semakin mencemaskan. Oleh karena itu, Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE Febri Diansyah dan Donal Fariz dan Aliansi Korban KSP Indosurya akan menggelar Konferensi Pers yang akan dilaksanakan pada Senin (06/03/2023) di Ruang Pertemuan Lobby Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. 53, Pasar Baru, Jakarta, pukul 13.00 WIB s.d selesai.
Kepada penaraja.com, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada Minggu siang (5/3/2023), Fransisca dan Elsaad membenarkan informasi ini. Bahkan, Fransisca menyebutkan perkara ini sudah menjadi berita Nasional bahkan mendunia. Bagi yang butuh informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Fransisca 0816851335 dan Elsaad 087750373090. (MR/Red)
0Komentar