BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Kota Duri Segera Dipasang Kamera ETLE, Pengendara Harap Lengkapi Surat-surat dan Patuhi Rambu Lalulintas

Kota Duri Segera Dipasang Kamera ETLE, Pengendara Harap Lengkapi Surat-surat dan Patuhi Rambu Lalulintas

Kota Duri Segera Dipasang Kamera ETLE, Pengendara Harap Lengkapi Surat-surat dan Patuhi Rambu Lalulintas
Daftar Isi
×
Poto: Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar terima Kamera ETLE dari Wadir Lantas Polda Riau AKBP Donny Eka Syaputra

PenaRaja.com - Satuan Lalulintas Polres Bengkalis tidak lama lagi akan memasang Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar didampingi Kanit Lakalantas (Gakkum) IPDA Parulian Harahap kepada awak media penaraja.com pada Rabu sore (8/3/23).

AKP Kaliman mengungkapkan, hari ini dirinya telah menerima Kamera ETLE dari Wadir Lantas Polda Riau AKBP Donny Eka Syaputra di Kantor Ditlantas Polda Riau Jalan Senapelan Pekanbaru.

Kaliman Siregar menegaskan, pemasangan Kamera ETLE ini merupakan Program Kapolri yang diteruskan Kapolda Riau, dengan bertujuan untuk menghilangkan image "Uang Damai" dan menyadarkan pengendara agar tertib dan taat berlalulintas dengan melengkapi surat kendaraan dan pengendara.

Apa itu Kamera ETLE?

Menurut Kasat Lantas Polres Bengkalis, ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalulintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

"Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja Kepolisian lebih efektif", ujar Kasat masih didampingi Kanit Laka 

Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran. Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan. "Ketika nanti Pengendara akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga pengendara bisa tahu, misalnya tidak memakai helm maka mendapat notifikasi. Pelanggar tidak bisa mengelak, karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE ini,” ucap Kaliman 

"Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar", tambah AKP Kaliman 

Terkait pemasangan Kamera ETLE ini, Kasat Lantas Polres Bengkalis mengatakan akan mengungkapkannya di pemberitaan berikutnya. (Eston)

Sumber: Kanit Lakalantas (Gakkum) IPDA Parulian Harahap 

0Komentar

Special Ads