Ada pun ketiganya merupakan pegawai Kejati Bandar Lampung berinisial LM (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP), dan SR (Operator SIMAK BMN).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiganya resmi dilakukan penahanan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.
“Kami lakukan penahanan terhadap mereka, sebagai bentuk penegakan hukum agar tidak hanya tajam ke atas dan tajam ke bawah, tapi juga tajam ke dalam,” kata Hutamrin.
Sebekumnya diberitakan Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,12 Miliar, Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Jadi Tersangka
Sebelum menahan para tersangka, Tim Penyidik Kejati Lampung juga sudah menggeledah rumah para tersangka. Sebelumnya dalam perkara tersebut, timbul kerugian negara hingga Rp. 4,12 miliar.
Dari jumlah uang kerugian negara itu, untuk yang dikembalikan sekitar Rp964 juta baik dari oknum, maupun yang diterima pegawai secara sukarela menyerahkan ke penyidik.
Modus operandinya, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke bank yang sudah tidak digunakan lagi.
Saat uang tunjangan kinerja masuk ke rekening pegawai, uang tersebut langsung dilakukan penarikan otomatis pada hari yang sama, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian pihak bank yang dibuat BR, dengan mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung.
Selain itu, mereka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double klaim.(Andreyadi)
0Komentar