PenaRaja.com - Polemik yang terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara mengenai dugaan adanya pelanggaran Honorarium ASN pada APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara terus bergulir, Senin 06/03/2023.
Seperti yang diberitakan sebelumnya telah terdapat surat yang ditandatangani oleh para pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) Dinas Kominfo mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Menurut salah satu narasumber yang enggan di sebut namanya menjelaskan ,
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut telah memasuki babak baru, Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara atas perintah dari pimpinan telah turun melakukan pemeriksaan mengenai hal tersebut dan telah melakukan pemeriksaan secara mendetail termasuk mengecek Rekening Koran dari Rekening Giro Dinas Kominfo pada Bank Lampung, hasilnya benar terbukti bahwa hal-hal yang dilaporkan dalam surat para Pejabat Dinas Kominfo tersebut,
“Ditemukan beberapa penyimpangan yang sudah jelas adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya termasuk adanya suatu rekening pribadi dari oknum yang dijadikan rekening penampungan anggaran Dinas Kominfo”, terangnya
Atas hasil pemeriksaan Tim Irbansus Inspektorat tersebut maka akan dibentuk Tim Pemeriksa dari unsur atasan langsung, Pengawasan dan Kepegawaian sesuai arahan Bupati Lampung Utara pada akhir Januari 2023.
“Namun kenyataannya Tim Pemeriksa tersebut tidak bekerja cepat tetapi terkesan Pejabat yang berwenang dalam Tim Pemeriksa tersebut membiarkan dan melindungi yang bersangkutan”, ucapnya.
Seharusnya Pejabat tersebut mengerti bahwa yang terjadi pada Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara bukan hanya dikarenakan masalah uang honorarium saja tapi lebih dari itu termasuk perilaku yang bersangkutan sebagai seorang Kepala Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan sikap arogan zalim yang bersangkutan sudah tidak dapat ditolerir lagi oleh ASN Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara.
“Selama kurang lebih 2 (dua) tahun yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, dan walaupun uang honorarium yang dilaporkan sudah mulai ada yang dibayarkan oleh Kepala Dinas Kominfo yang bersangkutan, dikarenakan Tahun Anggaran 2022 telah berakhir”, tandasnya.
Maka telah terjadi pelanggaran adminstrasi keuangan dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukannya.
Catatan tersendiri hal ini pernah dilakukan yang bersangkutan pula pada saat menjabat sebagai Sekretaris Satuan Pol PP merangkap Plt. Kepala Satuan Pol PP pada sekitar tahun 2018/2019.
Namun ketika masalah tersebut mencuat dan akan diadakan demo oleh ASN pada Satuan Pol PP Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada saat itu mengambil langkah tegas dengan memindahkan yang bersangkutan ke Kecamatan untuk menjadi Camat sebagai teguran kepada yang bersangkutan.
Seiring dengan masuknya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sehingga terungkapnya indikasi temuan kesalahan administrasi keuangan yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara.
Langkah baru namun terkesan agak lambat telah dilakukan Tim Pemeriksa tersebut yang terdiri dari Sekda (Selaku Ketua), Asisten I, Asisten III, Inspektur dan Kepala BKPSDM dengan memanggil dan memeriksa Sekretaris, Kabid, Kasubbag Keuangan, Bendahara dan oknum TKS Sat Pol PP yang membantu Bendahara Dinas Kominfo.
Selanjutnya pada pemeriksaan tersebut terungkap hasil kesimpulan pemeriksaan sebelumnya oleh Tim Irbansus dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara adalah telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dibentuklah Tim Pemeriksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Lampung Utara.
Namun sekali lagi setelah pemeriksaan tersebut tidak ada langkah lanjutan yang diambil oleh Tim Pemeriksa maupun Ketua Tim Pemeriksa tersebut dan terkesan ada yang berwenang dalam tim pemeriksa tersebut yang memperlambat prosesnya.
”Terkesan sampai sekarang belum mau memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kominfo sebagai PNS yang diduga melakukan pelanggaran”, tandasnya.
Disisi lain tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara tidak mencerminkan penyesalan atau mengaku salah, yang bersangkutan malah masih mengarahkan penyusunan anggaran yang tidak masuk akal dan tidak sesuai aturan.
Ketika diingatkan oleh hasil rapat pejabat-pejabat di Dinas Kominfo yang bersangkutan tidak mau menggubris malah yang bersangkutan kembali mengungkapkan kesombongannya dengan berucap:
“Walau Kalian sudah mengadukan Saya ke pimpinan dan mengangkat Saya dalam media tetapi lihat Saya masih tetap menjadi Kadis Kominfo”, ucap Doni kepada staf dalam ruang rapat.
Sebelumnya kesombongan serupa pernah terjadi yang bersangkutan ungkapkan pada akhir Tahun 2022 kepada ASN yang menanyakan honorarium mereka namun dibalas oleh Kadis Kominfo yang bersangkutan dengan mengintimidasi mereka dan sampai mengeluarkan kata-kata kepada mereka
“Silahkan Kalian mengadu kepada Tuhan” cetus Doni kepada pegawai staf kominfo.
Perkembangan terbaru hasil keputusan para pejabat administrator dan pengawas serta fungsional di Dinas Kominfo memutuskan untuk mundur dari jabatan mereka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kominfo hal ini tercermin dengan beredarnya surat pernyataan mereka tersebut yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah yang ditembuskan kepada Wakil Bupati, Inspektur, Kepala BKPSDM dan Kepala BPKA setempat.
Seharusnya beberapa hal yang terjadi ini membuat Pejabat Yang Berwenang pada Tim Pemeriksa tersebut sadar bahwa sudah terjadi kekacauan dan ketidakmampuan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas yang tidak mampu memimpin dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Perilaku yang bersangkutan tidak memikirkan nama baik Kabupaten Lampung Utara malah membahayakan nama baik Kabupaten dan merusak citra Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
Dalam hal ini terlihat dari nilai rendah yang didapat oleh Kepala Dinas Kominfo dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2021 dan kemungkinan terjadi juga pada LPPD tahun 2022.
Kemudian ditambah lagi indikasi temuan administrasi keuangan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022.
Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah masih loyal atau tidak pejabat yang berwenang pada Tim Pemeriksa tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara selaku pimpinan daerah pada Kabupaten Lampung Utara.
Karena apabila mereka masih loyal harusnya mereka turut menjaga harkat dan martabat Kabupaten Lampung Utara dengan melakukan tindakan tegas pada polemik yang terjadi ini.
Dikarenakan yang akan tercoreng bukan nama Kepala Dinas Kominfo melainkan nama Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara,.
Semestinya pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS diatur juga dalam Pasal 24 dan 28 bahwa Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin bahkan bisa yang lebih berat.
Seharusnya Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah harus segera melakukan pemberhentian atau dinonjob kan Doni Perwari Fahmi sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara agar dapat berjalan dengan sebagai mana mestinya.(Andreyadi)
0Komentar