BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Istri Diracun Karena Halangi Suami Nikahi Adik Kandung.

Istri Diracun Karena Halangi Suami Nikahi Adik Kandung.

Istri Diracun Karena Halangi Suami Nikahi Adik Kandung.
Daftar Isi
×


Poto: Suami yang tega membunuh istrinya

PenaRaja.com - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami inisial BP (28) kepada istrinya sendiri inisial (30).


Semasa berumahtangga, sepasang suami-isteri ini tinggal di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri. Pelaku ditangkap hari Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung", kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dan PS Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba pada hari Jum'at (31/03/2023) sekira pukul 13.30 WIB di aula Mapolres setempat.

Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, lanjut Kapolres, berawal dari laporan kakak kandung perempuan korban berinisial S (38) karena merasa ada yang aneh dengan kematian adiknya secara mendadak.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka merupakan tindak pidana pembunuhan yang berencana.

Karena sebelumnya, pada hari Senin (06/03/2023), korban mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT). Lalu hari Rabu (08/03/2023) pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu. Dan pada hari Minggu (12/03/2023), paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Lalu pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.

"Hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih dan diaduk dengan menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas, setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang", papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orangtua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia.

Alumni Akpol 2001 menambahkan, motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17), dan masih berstatus pelajar.

"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku", imbuh Kapolres.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Andreyadi)

0Komentar

Special Ads