Poto: Pencuri sawit dari PT. SIP yang diamankan Polisi |
PenaRaja.com - Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) berhasil diungkap petugas dari Polsek Penawartama jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku ditangkap saat sedang membawa buah Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan mobil Pick-up.
Pelaku yang berhasil ditangkap ternyata buruh di perusahaan tersebut, berinisial DA alias PY (48) warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku pencurian TBS Sawit milik PT SIP yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (30/03/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 Kg.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.
"Saat pelaku sedang mengendarai mobil pick up yang membawa TBS Sawit milik perusahaan PT SIP, pelaku berhasil ditangkap petugas kami yang sebelumnya telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit miliknya", jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Junaidi menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan harga TBS Sawit Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per kg nya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Andre)
0Komentar