BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Buser Polsek Sinaboi Ciduk Pelaku Sabu Yang Berupaya Lari dan Buang Barang Bukti

Buser Polsek Sinaboi Ciduk Pelaku Sabu Yang Berupaya Lari dan Buang Barang Bukti

Buser Polsek Sinaboi Ciduk Pelaku Sabu Yang Berupaya Lari dan Buang Barang Bukti
Daftar Isi
×

PenaRaja.com - Dikabarkan sering menyalahgunakan Sabu, Polisi mengamankan AS alias Agus (46) bersama 6, 29 gram Sabu di rumahnya di Jalan Suka Jadi, Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sabtu menjelang siang (4/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir Andrian Pramudianto melalui Kasie Humas Polres Rohil AKP Juliandi kepada penaraja.com pada Minggu malam (5/3/2023).

AKP Juliandi menjelaskan, atas perintah Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan, Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas bersama Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang disaksikan Asir Ketua RW.02, kala itu tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti.

"Tersangka sempat berupaya lari dari kolong rumahnya dan membuang barang bukti, namun Tim lebih cekatan membekuk pelaku yang mengaku nelayan di Raja Bejamu itu. Apalagi saat dibuka barang yang sempat dibuangnya itu terbukti Sabu, pelaku tak berkutik", papar Juliandi.


Diterangkan Juliandi, selain 14 paket Sabu yang dibungkus dalam plastik warna hitam, Polisi juga menemukan dan mengamankan 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah pipet yang dibentuk menjadi sekop serta 1 bungkus plastik besar yang berisikan 80 plastik berklip merah kosong ukuran kecil.

"Diinterogasi, pelaku mengatakan  Sabu miliknya itu didapat dari seorang perempuan yang berinisial E di Tanjung Balai Asahan, Sumut", terang Juliandi.

Diakhir, Kasie Humas Polres Rohil mengatakan, tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi, urine tersangka positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkasnya. (JET)

0Komentar

Special Ads