Poto: WA, pelaku Tindak Pidana Penganiayaan |
PenaRaja.com - Seorang pria inisial WA alias BA (43) akhirnya berurusan dengan Polisi karena menganiaya teman wanitanya hingga mengeluarkan darah.
Menurut pengakuan korban inisial DAL (26) kepada Polisi, WA memukul hidungnya hingga memar dan berdarah karena dirinya menolak ajakan WA untuk kembali tidur di penginapan Jalan Lancang Kuning Bagan Batu dan berhubungan badan alias enak-enak disana.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah teman DAL, di Kampung Suka Ramai, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di rumah saksi E (26) yang saat itu juga ada saksi Z (47), Kamis malam (23/2/23) sekira pukul 20:30 WIB.
"Kami melihat WA emosi karena DAL menolak ajakan WA kembali tidur ke penginapan", ujar saksi E dan Z kepada Polisi.
Saat diinterogasi Polisi, WA mengakui semua perbuatannya. WA menuturkan, hari Rabu (22/2/23), jam 3 menjelang sore, dirinya permisi kepada orangtua DAL untuk membawa DAL keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuknya.
Bukan mencari tempat tinggal, WA malah membawa DAL ke sebuah penginapan di Jl. Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam disana diduga untuk melakukan mesum.
Kemudian, esok harinya, Kamis (23/2/23) sekira pukul 14.00 Wib, DAL mengajak WA keluar dari penginapan, hendak ke rumah E ke Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu.
Setibanya disana, mereka sempat bercerita-cerita dengan E sampai jam 5 sore, lalu WA mengajak DAL untuk pulang. Namun, WA mengatakan masih ingin tinggal di rumah E dan minta dijemput jam 8 malam. WA pun pergi meninggalkan DAL di rumah E.
Jam 8 malam, WA datang kembali untuk menjemput DAL, namun ditolak. DAL menolak ajakan WA pergi ke penginapan itu kembali, karena WA mengajak DAL untuk berhubungan badan atau mesum disana. DAL pun memaki-maki WA karena diajak untuk enak-enak alias berhubungan badan di penginapan itu.
Karena ditolak dan dimaki-maki DAL, WA tidak terima dan emosi. WA pun memukul hidung DAL pakai tangan yang saat itu sedang menggenggam Handphonenya. Sekali pukul, hidung DAL memar dan mengeluarkan darah, hingga DAL kesakitan dan menangis serta langsung pergi WA bersama E melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah.
"Begitu menerima laporan, langsung saya perintahkan Unit Reskrim menangkap pelaku", kata Kapolres Rohil Andrian Pramudianto, S.H., S.I.Km, M.Si melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus, A.Mk, Minggu (26/2/2023).
"Pelaku WA dan HPnya sudah kita amankan di Mapolsek dan tengah diperiksa penyidik. Atas perbuatannya, tersangka Tindak Pidana Penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," kata Kapolsek Bagan Sinembah didampingi Kasi Humas AKP Juliandi, S.H. (JET).
0Komentar