BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Realisasi Fisik Kegiatan Pemkab Bengkalis Capai 2,21 Persen Per 31 Januari 2023

Realisasi Fisik Kegiatan Pemkab Bengkalis Capai 2,21 Persen Per 31 Januari 2023

foto: Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY saat memimpin rapat realisasi fisik dan keuangan per 31 Januari 2023
Daftar Isi
×

 

Teks foto: Sekda Bengkalis Bustami HY Saat Memimpin Rapat Realisasi Fisik Dan keuangan 




PenaRaja.com  - Awal tahun 2023, realisasi fisik kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis baru mencapai 2,21 persen. Sedangkan realisasi keuangan 0,88 persen.


Data tersebut disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Asnurial dihadapan peserta rapat evaluasi fisik dan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.


Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), H Bustami HY itu dilaksanakan di Ruang Rapat Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis, Senin 13 Februari 2023.


Berdasarkan data per 31 Januari 2023, terdapat 6 Perangkat Daerah (PD) yang berada di zona hijau, 16 PD di zona kuning dan 26 PD berada di zona merah.


Menurut Asnurial, pengelompokan persentase ini pedomannya adalah zona merah apabila realisasi di atas 5 persen, zona kuning 2 s.d. 5 persen dan zona merah di angka 0.01 persen.


Mengetahui banyak PD yang realisasinya masih kecil, bahkan ada PD yang nilainya nol. Bustami instruksikan agar segera lakukan percepatan realisasi fisik dan keuangan.


Kemudian, Sekda juga meminta agar pelaporan kegiatan secara rutin disampaikan dari tanggal 1 s.d. 5 setiap bulannya.


Sekda juga mengingatkan karena realisasi fisik ini sangat penting, untuk itu mengingatkan agar rapat evaluasi ini konsisten dilaksanakan setiap bulannya.


"Selain mengetahui besarnya serapan APBD, kita juga akan mengetahui kegiatan apa saja yang mengalami kendala beserta solusinya", ucapnya.


Selain itu, dihadapan peserta rapat yang mayoritas adalah para sekretaris di lingkungan Pemkab Bengkalis, Bustami mengingatkan pentingnya memperhatikan administrasi tata naskah dinas.


"Agar setiap naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan, terlebih dahulu dilakukan cek dan ricek dengan seksama. Dikoreksi secara baik dan benar", imbaunya.


Ejaan yang digunakan, harus sesuai ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Serta mempedomani Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis.


Rapat evaluasi juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syafri. (Tetti)

0Komentar

Special Ads