BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polisi Amankan 4 Warga Mandau Bersama Sabu 4.56 Gram, Ken DPO

Polisi Amankan 4 Warga Mandau Bersama Sabu 4.56 Gram, Ken DPO

Polisi Amankan 4 Warga Mandau Bersama Sabu 4.56 Gram, Ken DPO
Daftar Isi
×

PenaRaja.com - Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kecamatan Mandau, Rabu 7 Februari 2023, sekira pukul 15.00 WIB sore.

Dibekuknya keempat tersangka berawal dari terkabarnya pengedar Sabu yang sering bertransaksi di sekitaran Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau.

Setelah melakukan penyelidikan selama 2 jam, akhirnya Polisi berhasil membekuk pelaku MK alias Dafi (37) bersama DPS alias Eci (28) di dalam rumah di Jalan Kayangan Gg. Pantau.



Dari Dafi, Polisi mengamankan sabu seberat 4.56 gram dan HP. Dafi menyebutkan, barang bukti itu merupakan milik mereka berdua yang diperoleh dari H alias Riki Umi.

Pemburu Sabu itupun langsung mengejar Riki Umi ke rumahnya sesuai petunjuk dari kedua Pengedar Sabu Dafi dan Eci. 40 menit kemudian, Riki Umi (35) pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Alhamrah Ujung Kelurahan Duri Timur.

Dari Riki, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp.800.000,- bersama HP. Saat diinterogasi, Bandar Sabu ini mengakui Sabu yang diamankan Polisi dari Defi dan Eci diperoleh darinya yang diperoleh dari Ken melalui Ar.

Sesuai keterangan Riki Umi bahwa rumah Ar tidak jauh, masih di Jalan Alhamrah juga, Polisi langsung membawa ketiga tersangka itu ke Gg Istiqomah, ke rumah Ar. 20 menit kemudian, Polisi berhasil membekuk A alias Ar (55) di rumahnya. Sementara Ken masih dikejar, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando mengatakan, keempat tersangka kini sudah menjalani proses penyidikan dan tengah ditahan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti yang disita dari tersangka.

Bahkan, urine keempat tersangka positif mengandung Metamphetamine seusai ditest urine, berarti keempat tersangka juga pemakai Sabu.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas AKP Tony, Minggu 12 Februari 2023. (Eston)

0Komentar

Special Ads