PenaRaja.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Langgak Inti Lestari di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun diduga tidak mentaati aturan lingkungan hidup
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan dasar hukum organisasi masyarakat untuk melakukan koordinasi dan investigasi kepada instansi Pemerintah maupun Swasta.
Penelusuran LSM KPH-PL bersama sejumlah awak media di lapangan, ditemukan mobil pengangkutan Limbah B 3 diduga tidak memenuhi unsur terkait pengangkutan limbah B 3.
Terkait hasil temuan ini, LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) Rustam, sangat menyayangkan kinerja PKS PT Langgak Inti Lestari yang diduga tidak mentaati aturan lingkungan hidup karena belum memenuhi unsur secara administratif dan legal standing dari pada perusahaan PKS PT Langgak Inti Lestari.
Rustam berharap kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak PKS PT Langgak Inti Lestari untuk melakukan perlengkapan administrasi dari PKS tersebut.
Jika pihak perusahaan PKS PT Langgak Inti Lestari tidak menyelesaikan secara administratif, diminta pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar membuat suatu keputusan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai LSM PKRN, Rustam akan terus menerus menelusuri hasil temuan ini, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar PKS PT Langgak Inti Lestari, hingga temuan ini tembus ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Menteri Lingkungan Hidup.
Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kabid Dinas Lingkungan Hidup menjawab singkat, "t' ksh bg,kita akan coba telusuri temuan yg ABG temukan", ujar Umar (Tim/Vp)
0Komentar