Foto: Kuasa hukum pemohon Anto Harianto, SH, (duduk) dan Sabarudin,S.HI, (berdiri) saat menghadiri sedang praperadilan dengan termohon Polres Bengkalis, Senin (6/2/23) |
PenaRaja.com - Sidang pertama praperadilan dengan pemohon KT dan RK, keduanya warga Pulau Rupat dan termohon Polres Bengkalis, Senin (6/2/23) pagi, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang dipimpin hakim Ignes Ridlo Anarki, SH, dengan panitera pengganti Nita Herawati, SH, itu dihadiri kuasa hukum pemohon Sabarudin, S.H.I, dan Anto Harianto, S.H. Sementara kuasa hukum termohon Polres Bengkalis sampai disidang dibuka tidak muncul di Pengadilan.
Atas ketidak hadiran termohon dalam sidang perdana tersebut membuat pihak pemohon kecewa. Kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada hakim Ignes Ridlo Anarki alasan ketidak hadiran termohon. Ia menduga siang itu, berkas perkara kedua kliennya dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Mohon yang mulia, kami dapat informasi hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua atas perkara klien. Kami menduga pihak termohon sengaja tidak datang karena itu (tahap dua)" kata Sabarudin.
Menanggapi kekecewaan pemohon, hakim meminta panitera pengganti Nita Herawati untuk mencatat apa saja yang disampaikan pemohon. Hakim dengan tegas mengatakan, sidang tetap dilanjutkan minggu depan.
"Apa yang pemohon sampaikan sudah dicatat. Sidang dilanjutkan minggu depan. Jika termohon tidak hadir, diabaikan saja," tegas Ignes Ridlo Anarki.
Usai panitera pengganti mencatat semua informasi yang disampaikan pemohon, hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan.
Kepada media ini, Sabarudin mengungkapkan, kliennya KT dan RK ditangkap dalam perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur di Rupat pada suatu malam diakhir Desember 2022 lalu.
Namun, ungkap Sabarudin dan Anto Harianto kliennya saat itu tidak terlibat dan tidak berada di tempat kejadian perkara. Kendati demikian, ungkap Sabarudin, pihak Polsek melakukan upaya paksa (menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka)
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RK melakukan upaya hukum praperadilan dengan alasan tidak sahnya penetapan tersangka.
Untuk itu, kepada hakim pemohon menyampaikan beberapa permohonan dalam Petitum-nya: Pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima permohonan Prapradilan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka oleh Termohon atas dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 oleh Kepala kepolisian Sektor Rupat adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka yang tidak pernah mengeluarkan surat penetapan tersangka oleh Termohon terhadap perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka yang tidak jelas atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari tahanan seketika ;
6. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (Rudi)
0Komentar