PenaRaja.com - 2 lagi pelaku pemerkosa Wangi (13) siswi kelas 2 SMP, anak dari pasangan BS (46) dan DW (34) warga Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil telah ditangkap Polsek Enok.
"Saya yang turun langsung, 2 lagi pelakunya sudah kita tangkap tanpa perlawanan. Akan diproses lebih lanjut", ungkap Kapolsek Enok, Iptu Cardi Edi Haryanto, Sabtu (4/2/2023) kepada wartawan melalui telepon seluler.
Kapolsek menjelaskan, Senin (30/2/23) kemarin, 1 pelaku sudah diamankan seusai menerima laporan dari ayah korban.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bagi pelaku pemerkosaan diancam pidana maksimal 15 (lima belas) tahun, minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebanyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Yang lebih khusus dalam undang undang ini adalah jika pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (Tim/Mhd)
0Komentar