PenaRaja.com - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bagus Santoso menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 9 Januari 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis.
Bagus mengatakan ranperda yang dilakukan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan iklim usaha melalui penyertaan nodal Pemerintah Daerah dalam menopang pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan dinamis.
"Dalam hal ini tentu melalui upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja daerah", kata Bagus Santoso.
Selanjutnya Bagus menambahkan berdasarkan pertimbangan di atas, salah satu upaya yang dapat dilakukan saat ini yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah.
"Melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Bumi Siak Pusako dapat memperhatikan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan profit oriented dan manfaat bagi Pemkab Bengkalis", tuturnya.
Bagus juga menjelaskan pembahasan serta penetapan ranperda penyertaan modal Pemkab Bengkalis harus segera dilaksanakan karena memiliki nilai strategis dalam meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah serta memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis. (Tetti)
0Komentar