PenaRaja.com - Pansus Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako yang di ketuai H. Adri dan Wakil Ketua Ruby Handoko serta anggota menggelar rapat terkait akan dibuatnya Perda bersama Biro Hukum Provinsi Riau, Kamis (19/01/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Sofyan dan disambut Kepala Biro Hukum yang diwakili oleh Wan Mulkan.
Dalam sambutannya, Sofyan meminta arahan lebih lanjut pada Pansus Ranperda penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako.
Ketua Pansus H. Adri juga menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah awal Pansus untuk melanjutkan kerja Pansus selanjutnya.
"Sebelumnya pada Hari Senin Tanggal 16 Januari 2023 yang lalu sudah melakukan rapat perdana di DPRD Kabupaten Bengkalis bersama OPD terkait dan hari ini pada tanggal 22 Januari kami melakukan konsultasi pertama dengan Biro Hukum dan Biro Ekonomi Provinsi yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan, arahan dan masukan serta ingin mendalami lebih lanjut terkait konsekuensi hukum dan analisa investasi serta akurasi data, akuntabilitas dan transparansi data untuk ditindaklanjuti", ucap H. Adri.
"Kemudian, harapan kedepannya investasi yang akan dilakukan ini betul-betul sudah dikaji dengan baik dan bisa memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Bengkalis yang tentu saja menambah PAD Kabupaten Bengkalis, kemudian kepada OPD terkait di himbau agar selalu berhati-hati dalam melakukan kajian bersama sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku serta di dalam kajian ekonomi tidak salah dalam meletakkan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis di perusahaan maupun BUMD yang ada di Riau agar bisa sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Bengkalis yakni Bermasa", tambah H. Adri.
Wan Mulkan selaku perwakilan Biro Hukum menanggapi, PT. Siak Bumi Pusako merupakan Perseroan dan bukan milik Bengkalis tetapi milik Pemerintah Kabupaten Siak dan Bengkalis hanya melakukan penyertaan modal saja. Dalam melakukan penyertaan modal awal yang merupakan PT. Bumi Siak Pusako ini sebaiknya pemenuhan modal dasar setelah 10% harus terpenuhi terlebih dahulu dan dilakukan komitmen modal dasar.
"Berdasarkan kajian, seharusnya investasi di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan naskah akademis harus saling mengisi sehingga data yang disajikan dan disampaikan harus valid dan harus bisa dipertanggung jawabkan. Di dalam hal ini pemerintah daerah yang mengikuti penyertaan modal harus melengkapi data-data yang valid terlebih dahulu," jelasnya.
H. Khairi Selaku Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bengkalis menjelaskan secara singkat terkait penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT. BSP di tahun 2008 bahwa Kabupaten Bengkalis mendapat jatah sebesar 10 % penyertaan modal yaitu sebesar 30 Milyar, kemudian terkait analisis investasi, ada beberapa kajian dari PT. BSP yang sudah dikaji oleh penasehat investasi, diketahui kondisi perusahaan dalam keadaan baik.
Wakil Ketua Sofyan di akhir pertemuan meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk sesegera mungkin menyajikan data valid terkait segala kebutuhan yang menjadi dasar penyertaan modal ini serta meminta segera di fasilitasi pertemuan dengan PT. Bumi Siak Pusako sehingga bisa mendapat informasi detil terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT.BSP ini. (Tetti)
0Komentar