Foto: Tersangka AS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur |
PenaRaja.com - Mantan Germo Prostitusi Online melalui aplikasi MiChat inisial AS (17) kembali diringkus Polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Tersangka AS Pelajar kelas XI di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Dumai tersebut ditangkap Unit PPA Polres Dumai di depan Hotel Crystal Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan pada hari Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB.
Perbuatan keji tersangka ini terungkap setelah korban (sebut saja Bunga usia 14 tahun) menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ayahnya pada Jumat (06/01/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Dengan penuh rasa penyesalan dan kesedihan, Bunga mengatakan kepada ayahnya bahwa dirinya berkenalan dengan AS melalui jejaring sosial Facebook (FB) yang kemudian sepakat melakukan pertemuan alias kopdar (kopi darat). Lalu AS datang menjemput Bunga ke rumahnya dan mengajak Bunga ke Pasar Malam.
Setelah dari Pasar Malam, korban diajak ke rumah teman AS yang berada di daerah Kelurahan Bukit Datuk. Tak lama kemudian, korban kembali diajak ke rumah teman AS di Jalan Mesjid Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Sesampainya disana, AS langsung mengajak Bunga ke dalam sebuah kamar dan melakukan persetubuhan.
Tak terima dan tak senang perlakuan AS terhadap Putrinya, ayah korban melaporkan hal itu kepada Unit PPA Polres Dumai untuk diproses hukum.
Setelah dimintai keterangan dari korban dan para saksi serta bukti-bukti, kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Dumai guna dilakukan penyidikan.
"Tersangka AS (17) ini sebelumnya pernah terlibat dalam Prostitusi Online yang terungkap oleh Polres Dumai (29/12/2022). Dengan menggunakan aplikasi MiChat, AS (17) menawarkan perempuan muda anak dibawah umur dengan setiap sekali kencan AS mendapat uang sebesar Rp.50.000,- dari pengguna jasa yang membayar 300 ribu sampai 600 ribu sekali main", kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Lanjut Kasat Reskrim, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo 76E Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak", pungkas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit PPA Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan, S.H., Senin 9 Januari 2023. (Ayuningsih)
0Komentar