BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
DPRD Sampaikan Hasil Reses 2022 Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan 2023

DPRD Sampaikan Hasil Reses 2022 Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan 2023

DPRD Sampaikan Hasil Reses 2022 Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan 2023
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.com  - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Tahun Sidang 2022 Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Bertempat di Ruang Paripurna, Senin (09/01/2023).


Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial serta Sekretaris Daerah H. Bustami, HY.


H. Khairul Umam menyampaikan sebagaimana yang kita ketahui bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mulai dari tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022 telah melaksanakan Reses pada masing-masing daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat.


Sesuai dengan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis pada Pasal 114 ayat (6) yang menyatakan anggota DPRD wajib melaporkan pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD.


Untuk itu, masing-masing Fraksi menyampaikan laporan Resesnya dengan menunjuk juru bicaranya yaitu Fraksi Partai Keadilan Sosial Juru Bicara Sanusi, Fraksi Partai Golongan Karya disampaikan oleh Syafroni Untung, Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Fraksi Partai Amanat Nasional H. Zamzami, Fraksi Partai Gerindra Andi Pahlevi, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat Sugianto dan Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia Firman.


Dilanjutkan dengan penyerahan laporan reses ke Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Bustami, HY


Kemudian penyampaian laporan Pansus 2 Ranperda dan Pembentukan Pansus Pokir DPRD Kabupaten Bengkalis sekaligus pengambilan keputusan  yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Syahrial.


Laporan Panitia Khusus Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman  disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri menyampaikan bahwa panitia khusus berpendapat Ranperda ini merupakan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.


"Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk menjamin Keberlanjutan Pemeliharaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kabupaten Bengkalis, mengingat Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menjamin ketersedian prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan pemukiman sesuai dengan standar rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat", tutupnya.


Panitia Khusus penyelengaraan kearsipan yang disampaikan oleh Hj. Zahraini mengatakan penyelenggaran kearsipan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 bertujuan agar adanya jaminan perlindungan kepentingan negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip dan adanya jaminan terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan negeri maupun swasta, perusahaan swasta, perseroan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai penyelenggaraan kearsipan nasional.


Bupati Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Bagus Santoso mengatakan kami sebagai Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya sangat mengapresiasi Kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya Pansus Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman serta Penyelengaraan Kearsipan yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah tersebut.


Setiap catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan tentunya akan segera dan secara bersungguh-sungguh akan ditindaklanjuti  sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Ranperda ini menjadi dasar hukum yang kuat guna menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup masyarakat serta dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan sarana dan utilitas umum oleh semua pihak termasuk para pengembang.


"Kami yakin terhadap dua Ranperda ini tentunya berdampak positif bagi pembangunan daerah sehingga sejalan dan terintegrasi pula  dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera", ujarnya. (Tetti)


 

0Komentar

Special Ads