PenaRaja.com - Untuk menciptakan tertib administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerintah Desa Senderak menggelar sosialisasi pembuatan peta desa definitif di aula kantor desa Senderak, Jum'at 16 Desember 2022.
Dalam kegiatan ini hadir pejabat fungsional Swadaya Masyarakat Dinas PMD Fitra Rama, S.STP bersama pihak Pemerintah Desa Senderak diantaranya Sekdes Muhammad Syuib mewakili Kades, Anggota BPD, Perangkat dan Staff Desa, Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat Desa Senderak.
Pada kesempatan itu Fitra Rama mengatakan bahwa pembuatan peta desa definitif ini menjadi prioritas pemerintah untuk tahun 2023 akan datang melalui dana bermasa, sehingga setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam penetapan batas dengan desa.
Fitra Rama juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dalam menentukan peta desa.
Kegiatan yang merupakan salah satu implementasi dari program Dana Bermasa tahun 2022 ini diisi dengan tanya jawab oleh masyarakat dengan narasumber. (Efendi Basri).
0Komentar