Foto: Tersangka FF (26) bersama 0.17 gram Sabu dan HP android |
Tulang Bawang (Lampung), PenaRaja.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang laki-laki inisial FF (26) di TKP Gang Seroja Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala pada Jumat sore, 2 Desember 2022, pukul 15.30 WIB.
Pengangguran warga Jalan Kemiling Kelurahan Menggala Selatan tersebut diringkus saat petugas sedang melakukan penyelidikan terkait Sabu di Kecamatan Menggala, petugas mendapat informasi bahwa di sekitaran TKP sedang ada transaksi Sabu.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada di TKP. Tanpa menyia-nyiakan waktu petugas langsung meringkus dan memeriksa badan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 0.17 gram diduga Sabu dari kantong celana tersangka. Petugas juga menyita HP android tersangka.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK., MH membenarkan telah mengamankan tersangka FF dan barang bukti di Mapolres Tulang Bawang.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar", kata Kasat Resnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK., MH, Minggu 11 Desember 2022. (Parizal)
0Komentar