PenaRaja.com - Sebagai bentuk perlindungan bagi buruh, sedikitnya 98 pekerja yang tergabung dalam pengurus Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) mendapatkan bantuan berupa didaftarkan sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Ada dua program yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Bengkalis yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan kartu BPJS dilakukan secara simbolis di Kantor Camat Pinggir, Rabu 21 Desember 2022.
"Terima kasih kepada Pemkab Bengkalis, khususnya kepada Bupati Kasmarni yang telah mengikutsertakan 98 orang anggota SBRI yang bekerja di PT. ADEI P&I Muara Basung sebagai anggota BPJS program JKK dan JKM", tulis Ketua SBRI, Agen Simbolon di laman Facebook miliknya.
Lebih rinci ditulis dalam statusnya, iuran yang ditanggung oleh Pemkab Bengkalis terhitung Oktober 2022 s/d Desember 2023.
"Semoga program Bupati Kasmarni ini dapat membantu kesejahteraan masyarakat Bengkalis, khususnya bagi kaum buruh", tulisnya mengakhiri.
Untuk diketahui, dengan adanya program JKK ini, menjamin pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan. Pekerja akan dijamin pengobatannya agar sembuh dan bisa bekerja kembali.
Sedangkan, program JKM adalah program yang memberi dana santunan kepada keluarga atau ahli waris peserta setelah meninggal dunia. (Tetti)
0Komentar