BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polisi Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Badan Usaha Dan Pekerjanya Ke BPJS TK

Polisi Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Badan Usaha Dan Pekerjanya Ke BPJS TK

Daftar Isi
×


Inhil (Riau), PenaRaja.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berkolaborasi dengan Polres Inhil dalam menangani ketidakpatuhan Perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS TK.

Hal ini sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BPJS TK dengan Polri Nomor: PKS / 24/24/VIII/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Muhammad Ridwan Kepala BPJS TK Cabang Inhil hari ini (Kamis 24 November 2022) pihaknya mengundang 40 badan usaha yang izin usahanya sudah keluar melalui Online Single Submission (OSS) namun Pemberi Kerja dan Pekerjanya belum terdaftar sebagai peserta BPJS TK.

BPJS TK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan perlindungan sosial. 

Adapun Program yang diselenggarakan BPJS TK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jamianan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.

Program yang diikuti adalah Program JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp.16.800- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per Tenaga Kerja perbulan atau Rp.201.600 (dua ratus seribu enam ratus rupiah) per Tenaga Kerja pertahun dan mendapat manfaat yang luar biasa.

Manfaat Program BPJS TK ini sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 dalam program JKK ditanggung biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, artinya semua biaya pengobatan dan perawatan bahkan penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan.

Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BPJS TK akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) orang anak sampai pendidikan strata satu (S1) dan santunan buat ahli waris sebesar 48 Juta.

Sementara JKM, apabila Pekerja mengalami musibah meninggal dunia yang terjadi bukan akibat kecelakaan kerja maka BPJS TK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta, hal itu akan dibayarkan apabila Pekerja sudah terdaftar dan membayar iuran.

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri Kapolres Indragiri Hilir diwakili IPDA Andrianto, S.H., M.H Kanit Tipidter Reskrim Polres Inhil dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Indragiri Hilir yang diwakili Abdul Hadi Koordinator Substansi Bidang pelayanan Perizinan Pelaksanaan Daerah / Analis Kebijakan Ahli Madya.

Sementara itu, Abdul Hadi menyampaikan dalam materinya jika ada badan usaha belum mendaftarkan untuk segera mendaftarkannya sebagai peserta BPJS TK  karena bulan depan (Desember 2022) kita akan turun ke lapangan untuk mengecek kepatuhan kelengkapan izin yang sudah keluar melalu Online Single Submission (OSS) termasuk kepesertaan BPJS TK. Apabila belum terdaftar maka kami akan berikan saksi administrasi.

Kanit Tipidter IPDA Andrianto, S.H., M H mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Pasal 19 Ayat (1) : Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS TK. 

Pasal 19 ayat (2) : Pemberi Kerja wajib membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS TK. 

Pasal 55 Ketentuan Pidana : Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 Miliar

IPDA Andrianto, S.H., M.H menyampaikan pada saat sosialisasi jika ada Pekerja yang belum didaftar oleh Pemberi Kerja terjadi kecelakan kerja atau meninggal dunia dapat melapor Ke POLRI, kami akan tindaklanjuti untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-undang. (Mhd)

0Komentar

Special Ads