Notification

×
iklan

Miliyaran Rupiah Barang Ilegal Tangkapan Bea Cukai Bengkalis Dimusnahkan

Kamis, 01 September 2022 | 14.38.00 WIB Last Updated 2023-04-09T14:51:13Z



KEPULAUAN MERANTI, SINDOPOST.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis musnahkan barang ilegal di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan TPA Gogok Selatpanjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis 1 September 2022.

Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai Bengkalis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal.

Barang-barang tersebut khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.

Ini sesuai amanat Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007.


Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL. 0305 /2022 tanggal 23 Juni 2022.

Adapun jenis barang tangkapan yang dimusnahkan adalah Rokok sebanyak 1.307.028 Batang seharga Rp 1.109.250.190, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1259,25 seharga Rp 184.017.150, Pakaian Bekas sebanyak 272 Ball dan 157 buah seharga Rp 463.800.000, Tas sebanyak 4 Koli dan 30 buah seharga Rp 25.420.000, Sepatu 26 Karung dan 544 Pasang seharga Rp 27.200.000, Obat-Obatan / Obat Tradisional sebanyak 6.676 Packages seharga Rp 94.206.807, Handphone / Tablet sebanyak 519 unit seharga Rp 1.098.694.000, Laptop sebanyak 71 Unit seharga Rp 308.549.000, Elektronik/Aksesoris Elektronik sebanyak 128 Unit seharga Rp3.980.000, Makanan / Minuman sebanyak 1.202 Packages seharga Rp 114.900.000, Barang Hasil Pertanian sebanyak 317 Karung seharga Rp 5.000.000, Kosmetika sebanyak 335 Packages seharga Rp 52.028.000, Sepeda / Aksesoris Sepeda / Ban Sepeda Motor sebanyak 259 Unit seharga Rp 6.000.000.

Total nilai atau harga barang ilegal tangkapan Bea Cukai Bengkalis yang dimusnahkan adalah Rp 3.493.045.147,-

Selain itu, turut dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di Selatpanjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Nomor S-58/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 3 Agustus 2022. Barang yang dimusnahkan berupa Makanan / Minuman sebanyak 143 Packages seharga Rp 778.000.

"Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) kita lakukan dengan cara membakar atau merusaknya agar tidak dapat difungsikan lagi, kemudian kita timbun", ungkap Kelapa Bea Cukai Bengkalis melalui Kepala Penindakan, Eko.

Kepala Bea Cukai Bengkalis mengucapkan terima kasihnya yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang aktif mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai Bengkalis.

Terlebih kepada Jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Bea Cukai Bengkalis memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungannya sehingga Petugas Bea Cukai Bengkalis dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. (Effendi Basri/Eston)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan