Notification

×
iklan

Polisi Tak Main-main Sikat Sketer, 2 Bos Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap

Minggu, 21 Agustus 2022 | 10.13.00 WIB Last Updated 2023-04-09T14:50:32Z


BENGKALIS, SINDOPOST.com - Kembali Polisi melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana perjudian online seperti yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu 20 Agustus 2022. 

Kedua pelaku ditangkap dihari yang sama dan di kecamatan yang sama di Bengkalis Kota namun diwaktu dan tempat yang berbeda. 

Pelaku inisial S alias Kuang (37) ditangkap di tokonya di "Ponsel Pici" di Jl. Yos Sudarso sekitar jam 1 siang.

30 menit kemudian Polisi menangkap pelaku inisial S alias Ani (37) di tokonya di Ponsel "Call Me" di Jl. Hangtuah.

Sejumlah barang bukti pun disita dari kedua tersangka, Hp Readmi warna biru dan uang hasil penjualan Chip sebesar Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) milik Kuang diamankan.





Sementara dari Ani, Polisi menyita 2 unit HP diantaranya merk Readmi 9 warna ungu dan Realmi C 2 warna biru serta uang hasil penjualan Chip sebesar Rp. 180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K membenarkan penangkapan kedua pelaku penjual Chip dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino di Handphone.


Dan atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, M.H, Kanit 1 Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, S.H bersama Tim Opsnal langsung bergerak meluncur ke lokasi sesuai yang diinformasikan masyarakat. 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Hangtuah ada penjual Chip Higgs Domino, kita langsung meluncur dan menangkap pelaku atas perintah Pak Kasat", ujar IPDA Dodi 

IPDA Dodi menerangkan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan diserahkan kepada Penyidik.

"Hasil interogasi Penyidik, pelaku an. Suryanto alias Kuang dan Sumiani alias Ani mengaku bahwa mereka melakukan jual beli Chip menggunakan aplikasi game "Higgs Domino" dengan menggunakan Hp", terang Kasat Reskrim AKP Reza.

Terkait hasil keuntungan dari penjualan Chip, kedua pelaku yang mengaku baru 1 bulan jadi Agen Chip ini mengaku hanya mendapatkan Rp. 5000,- per transaksi.

"Kedua tersangka mengakui kalau setiap orang yang menjual Chip (bongkar) sebesar Rp.60.000, setelah itu tersangka menjualnya kepada orang lain sebesar Rp.65.000, setiap jual beli Chip mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000,-", pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkalis. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan