BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polisi Sisir Judi Online Di Duri, 1 Pelaku Usia 57 Tahun Terciduk

Polisi Sisir Judi Online Di Duri, 1 Pelaku Usia 57 Tahun Terciduk

Daftar Isi
×
Foto: Pelaku Judi Togel Online inisial M yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis 


BENGKALIS, SINDOPOST.com - Perjudian sistem online akhir-akhir ini marak di wilayah hukum Polres Bengkalis hingga meresahkan masyarakat Negeri Junjungan.

Menjawab keresahan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K., M.H bertindak atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pun langsung bergerak atas perintah AKP M. Reza untuk memberantas judi online, salah satunya Togel.

Aksi Tim di lapangan yang dipimpin Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, S.H, tidak sia-sia, penyelidikan di malam hari pun membuahkan hasil, seorang pelaku penjaja Togel Online berhasil ditangkap di daerah Duri tepatnya di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Kamis malam, 11 Agustus 2022, sekira pukul 21.30 WIB.

Saat penggerebekan, laki-laki lebih dari paruh baya itu tak bisa berkutik apalagi ketika digeledah badan pelaku ditemukan barang bukti yang mengarah ke perjudian online.

Kepada Polisi, laki-laki bernama M berusia 57 tahun warga Jalan Kamboja Kelurahan Duri Barat itu langsung mengakui profesinya sebagai penjaja nomor togel bersifat online dari situs Dewa Togel.

"Malam ini hasil penjualan nomor togel online baru Rp. 224.000,- pak", kata M kepada petugas sembari menunjukkan uang hasil penjualan togelnya.





Selain uang, barang bukti lainnya juga amankan. HP tersangka merk Oppo A20 warna putih dan Nokia 501 warna putih serta kartu ATM Bank BNI milik tersangka bersama dompetnya warna coklat juga disita Polisi.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza yang didampingi Kanit Pidum IPDA Ripo mengatakan bahwa perjudian togel yang dilakukan tersangka M memang bersifat online. Hal ini atas pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan Tim.

"Perjudian Togel yang dilakukan tersangka memang secara online. Hp Oppo A20 androidnya digunakannya untuk memasang di situs Dewa Togel sementara dan Hp Nokia 501 digunakannya untuk menerima pesanan nomor togel dari pembeli", ungkap IPDA Ripo 

Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 (1) KUH Pidana Ancaman Hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah", pungkas AKP Muhammad Reza. (Eston)

0Komentar

Special Ads