Notification

×
iklan

Kurun Waktu 20 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Penjambret HP Di Pekanbaru

Senin, 29 Agustus 2022 | 16.58.00 WIB Last Updated 2023-04-09T14:51:00Z
Foto: IS, salah satu kawanan penjambret Hp yang ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAU), SINDOPOST.com - Pelaku Jambret di Depan Hotel Emeral Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru kini telah ditangkap Polisi.

Peristiwa yang terjadi kurang lebih 20 hari yang lalu tepatnya pada hari Selasa 09 Agustus 2022 sekira pukul 09.49 Wib telah merugikan satu korban, Handphone korban diambil paksa Pelaku IS bersama temannya IN.


Kejadiannya, ± 20 hari yang lalu, korban yang saat itu hendak memasukkan HP iPhone 11 warna putih miliknya ke dalam tasnya seusai menerima panggilan, sontak ditarik paksa oleh pelaku.


Korban terkejut, namun korban langsung mengejar dua kawanan penjambret itu dengan sepeda motornya.

Mendapat kejaran dari korbannya, kedua pelaku pun spontan melarikan diri dengan menggas full sepeda motor yang mereka gunakan untuk menjambret.


Karena hilang kendali, pelaku pun melanggar sepeda motor yang berada di depan kendaraan pelaku dan terjatuh.


Tak terima akan perlakuan penjambret itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Limapuluh.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 159 / VIII / 2022 / Riau / Resta Pekanbaru / Sek Limapuluh tanggal 09 Agustus 2022  tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., MH memberi perintah kepada Kanit Reskrim Polsek Limapuluh untuk melakukan pencarian terhadap kedua pelaku jambret.


Tak sia-sia, berselang lebih dari 2 minggu sejak kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 1 dari pelaku jambret tersebut, inisial IS. Sementara IN masih melarikan diri.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.I.K, MH membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) dengan inisial IS.


"Benar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh telah berhasil membekuk 1 dari pelaku jambret inisial IS, sementara IN berhasil melarikan diri", ungkap Kompol Dany kepada sejumlah awak media pada hari Senin 29 Agustus 2022.


Kompol Dany menjelaskan, bahwa pelaku IS dan barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 11 warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 helai baju switer warna hitam bertuliskan USFA, 1 buah kotak kotak Iphone 11 warna putih dan 1 lembar Faktur pembelian Iphone 11 warna putih telah diamankan di Polsek Limapuluh dan diserahkan kepada Penyidik untuk diproses hukum selanjutnya.


"Setelah dicek urine tersangka positif mengandung zat Met Amphetamin. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", tutup Kompol Dany. (Eston)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan