Notification

×
iklan

Jadi Target, Bandar Dan Pengedar Dibekuk Di Rumahnya, 9.11 Gram Sabu Disita.

Kamis, 25 Agustus 2022 | 22.12.00 WIB Last Updated 2023-04-09T14:50:44Z



BENGKALIS, SINDOPOST.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Iptu Tony Armando, SE terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.

Salah satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis itu merupakan residivis. 

Kedua pelaku yang dikabarkan Bandar dan Pengedar Sabu itu memang ditargetkan harus ditangkap hingga dikejar ke rumah pelaku.

Setelah diperoleh informasi bahwa target berada di rumahnya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.94 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, Polisi langsung mengepung dan menggerebek rumah Bandar Sabu itu. 

Bandar bernama L.A (46) itu pun tak bisa lari dari bekukan Polisi, dia ditangkap pada hari Minggu lalu, 21 Agustus 2022, sore hari menjelang maghrib sekira pukul 18.30 Wib.

Kabar L.A jadi pelaku Sabu bukanlah isu belaka, ini terbukti ketika Polisi mengeledah rumah L.A ditemukan 28 bungkus diduga Sabu siap edar seberat 7.61 gram yang dikemas dalam plastik pack kecil.


Polisi pun semakin yakin kalau L.A memang Bandar Sabu setelah ditemukan timbangan digital yang diduga untuk menimbang berat Sabu yang akan dimasukkan ke plastik klip kecil dan disana juga ditemukan 1 bungkus plastik pack masih kosong alias belum terpakai.

Selain itu, Polisi juga menyita uang sebesar Rp. 500.000,- diduga hasil penjualan Sabu. HP milik L.A juga disita dan dijadikan barang bukti untuk pengembangan kasus ini.

Akhirnya, Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Bengkalis. Setelah diperiksa Penyidik, L.A mengaku jadi Bandar Sabu dan Sabu yang disita darinya itu diakuinya miliknya yang diperoleh dari si A.

Selain jadi Bandar Sabu, L.A juga mengaku sebagai pengguna Sabu, hal ini sesuai hasil test urinenya yang positif mengandung Metafetamine.

Setelah berhasil mengamankan tersangka L.A, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis Ipda Alex Sinaga kembali menangkap seorang laki-laki yang juga menjadi target.

Dikabarkan menjadi Pengedar Sabu, pelaku bernama I (33) juga berhasil dibekuk di rumahnya yang berada di Jalan Pahlawan Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis pada hari Senin, 22 Agustus 2022, sore sekira pukul 17.00 Wib. 

Kabar residivis kembali menjadi Pengedar juga bukanlah isu belaka, ini terbukti saat Polisi mengeledah rumah tersangka I ditemukan diduga Sabu seberat 1.50 gram yang dikemas dalam 3 plastik pack atau plastik klip kecil.


Tampaknya Pengedar Sabu bernama I ini juga mengkonsumsi Sabu, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 1 buah kaca pirek, 3 plastik peck sisa Sabu, 1 buah bong dan 1 korek mancis. Selain itu, juga ditemukan 1 sendok, 1 gunting press dan 1 gunting biasa.

Selain itu, Polisi juga menyita 2 unit Handphone dan KTP tersangka. Uang sebanyak Rp.365,000,- turut disita karena diduga hasil penjualan Sabu.

Kemudian barang bukti dan tersangka I dibawa ke Polres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Selain jadi Pengedar, tersangka yang mengaku baru keluar penjara 8 bulan yang lalu ini juga pengguna Sabu (sesuai hasil test urine positif mengandung Metafetamine), dan Sabu yang dikuasainya itu memang miliknya yang diperoleh dari si A di Jangkang, hal itu dikatakannya kepada Penyidik.

"Sekarang kedua tersangka, Bandar Sabu an. L.A dan Pengedar Sabu an. I telah ditahan di sel Polres Bengkalis sembari menjalani proses hukum selanjutnya", pungkas Iptu Tony Armando, SE. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan