Foto: Ketua DPD PWMOI Kabupaten Kuantan Singingi, Rowandri |
KUANSING, SINDOPOST.com - Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kecam keras perbuatan salah satu oknum honorer DPRD Kuansing.
Pasalnya, diduga kuat oknum honorer DPRD Kuansing inisial IF telah melakukan pengusiran terhadap 2 orang oknum wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Sekretariat DPRD Kuansing.
Kedua oknum wartawan yang mendapat perlakuan tidak pantas dari IF tersebut awalnya hendak menkonfirmasi perihal pemberitaan kepada Ketua DPRD Kuansing, Senin (8/08/2022).
Dikabarkan, IF salah satu orang yang dekat dengan Ketua DPRD Kuansing ini sakit hati dan tidak terima dengan kedatangan wartawan di depan ruangan kerja Ketua DPRD Kuansing.
"Kamu sebelah mana, kalo nggak usir saja dari sini, karna tidak sebelah sini," ujar oknum IF diduga merasa bangga dekat dengan Ketua DPRD Kuansing.
Terkait itu, Ketua PWMOI Kabupaten Kuansing, Rowandri, mendengar keluhan rekan-rekan wartawan yang mendapat perlakuan tidak pantas itu memberikan reaksi keras.
Rowandri menyebutkan bahwa oknum IF telah melakukan penghambatan dan melarang wartawan melakukan tugas jurnalistik, itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dengan tegas Rowandri meminta kepada IF dalam waktu 2×24 jam segera mengklarifikasi sikap dan tindakannya.
”Saya minta oknum honorer tersebut klarifikasi ucapannya, meminta maaf melalui media secara terbuka, jangan coba-coba intervensi wartawan, wartawan itu bekerja dilindungi Undang-undang,” tegas Rowandri.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam, SH, MH belum memberikan statement ataupun klarifikasi terkait persoalan yang terjadi di ruang tamu Ketua DPRD Kuansing itu. (Eston).
0Komentar