Foto: Agen judi Togel Online, AM kakek berusia 60 tahun |
MANDAU (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Polisi menangkap seorang kakek tua renta dari sebuah warung yang berada di Jln. Hidayah KM.05 Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau pada Kamis malam, 11 Agustus 2022, sekira pukul 21:00 Wib.
Orangtua inisial A.M (60) warga Jln. Kopelapip Gg. Sepakat itu ditangkap Polisi karena dilaporkan warga 2 jam sebelum penangkapan. Warga sebutkan orangtua berumur senja itu jadi agen judi Togel.
Orangtua berjenggot itu tak bisa bergerak kala digerebek Polisi, 2 buah buku rekapan (rumus togel) dan 2 buah pulpen warna hitam terpampang tepat diatas meja dimana AM duduk.
Setelah digeledah badan orangtua itu, Polisi menemukan uang tunai sebesar tiga juta lima puluh ribu rupiah (Rp 3.050.000,-) dan Handphone Vivo warna biru milik si gaek.
Dari dompet pelaku, Polisi juga menemukan kertas resi penyetororan melalui Bank BRI dan Kartu ATM bank BRI an. AM yang diduga digunakan untuk transaksi uang judi Togelnya.
Atas temuan itu, tersangka AM mengaku jadi agen Judi Togel online dengan situs togel ''YOGA TOTO".
Kemudian Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi Penyidik, tersangka AM mengakui benar jadi agen judi Togel Online dan menerima pesanan nomor dari para pemain melalui Handphone miliknya", ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, S.I.K., MH., MM melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman, Kamis 11 Agustus 2022.
Diterangkan Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. (Eston)
0Komentar