Foto: Aldi sang pencuri uang amal dari kotak infak Masjid |
MANDAU (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Tim Buser Mandau Wow (BMW) meringkus seorang laki-laki karena kedapatan mencuri uang infak dari Masjid. Aldi diciduk saat duduk santai di Simpang Jalan Rambutan Kelurahan Air Jamban pada hari Rabu, 17 Agustus 2022, sekira jam 3 sore.
Laki-laki yang memiliki nama asli M. Rinaldi berusia 28 tahun ini diduga sudah biasa mencuri, apalagi uang infak dari Masjid. Aksi mencuri yang dilakukannya di Masjid Al Mihajirin itu sudah yang ke 4 kalinya.
Apes bagi Aldi, CCTV yang terpasang di dalam Masjid pun berhasil merekam perbuatan jahatnya hingga akhirnya pria pengangguran warga Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban itu meringkuk di penjara.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, S.I.K.,MH.,MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
AKP Firman menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim yang dipimpinnya langsung mengejar pelaku atas perintah Kapolsek Mandau.
Diungkapkan Firman, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan Aldi ketahuan saat beberapa orang melihat kotak infak yang terbuat dari kaca telah pecah yang kemudian dilaporkan ke Ketua RW dan Penasehat Masjid.
Untuk mengetahui siapa pelakunya, Ketua RW bapak Mukhlis bersama Penasehat Masjid dan jemaah serta pihak Masjid membuka rekaman CCTV.
Di rekaman itu, walau pakai helm namun laki-laki yang memecahkan kaca kotak infak dan mencuri uang amal itu cukup dikenali dan diketahui bernama M. Rinaldi yang akrab dipanggil Aldi.
Tidak terima dirugikan sekitar tiga juta rupiah (Rp. 3.000.000,-), Ketua RW bersama pihak Masjid sepakat melaporkan Aldi ke Polsek Mandau pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akurat keberadaan tersangka, pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal "BMW" Polsek Mandau berhasil menangkap M. RINALDI alias ALDI saat sedang duduk di Jalan Hangtuah tepatnya Simpang Jalan Rambutan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis", terang Kapolsek Mandau AKP Hairul
"Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari kotak amal di Mesjid Al Mihajirin bahkan tersangka juga mengaku pernah melakukan hal yang sama mencuri uang dari kotak amal dari Masjid Nur Ikhlas, Masjid Al-Nurul Huda dan Mushola Al-Ahsar. Namun pelaku mengatakan uang yang dicurinya itu telah habis digunakannya", tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di penjara Polsek Mandau sembari menjalani proses hukum selanjutnya. (Eston)
0Komentar