Foto: Bandar Sabu inisial EY (43) ditangkap Polisi dari Jalan Pertanian - Duri |
MANDAU (BENGKALIS), SINDOPOST.com - 1 lagi Bandar Sabu inisial EY (43) ditangkap Polisi dari sebuah rumah di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau pada hari Jumat 5 Agustus 2022, sekira pukul 23.35 Wib.
Penangkapan tersangka EY ini bersamaan dengan penangkapan tersangka AS, diwaktu dan tempat yang sama, namun Sabu yang dikuasai AS dengan EY berbeda sumber.
Kala itu AS mengaku bahwa Sabu miliknya seberat 11.4 Gram itu didapat dari seseorang warga Kecamatan Mandau yang tidak dikenalinya, sehingga perkara Sabu yang menimpa pada AS terhenti alias tidak dikembangkan.
Sementara pengakuan EY kepada Polisi pada saat itu, Sabu miliknya seberat 3 Gram diperoleh dari seseorang inisial E di Kecamatan Mandau, sehingga Polisi terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka E. Namun hingga berita ini disajikan jadi santapan publik, keberadaan E belum juga ditemukan.
Selain 3 Gram Sabu yang dikemas dalam 7 plastik pack, Polisi juga menyita Hp merk vivo warna hitam milik tersangka EY yang diduga digunakan untuk alat komunikasi dan transaksi Sabu. Bersamaan dengan itu, Polisi juga menyita uang tunai milik tersangka sebesar Rp. 125.000 karena diduga hasil transaksi jual Sabu.
Setelah dibawa ke Mapolres Bengkalis dan diperiksa oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, tersangka EY yang merupakan warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban mengaku bahwa dirinya juga Bandar Sabu. Dan Sabu seberat 3 Gram miliknya itu diperoleh dari seseorang inisial E di Kecamatan Mandau.
"Setelah diperiksa urine tersangka, hasilnya positif mengandung Metafetamine, berarti Bandar EY juga pemakai Sabu", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba 2 Polres Bengkalis Ipda Alex Sinaga pada Senin 15 Agustus 2022. (Eston)
0Komentar