BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Rugikan Pemerintah, PT. Tumpuan Diduga Garap Lahan Melebihi HGU di HPT Rangau

Rugikan Pemerintah, PT. Tumpuan Diduga Garap Lahan Melebihi HGU di HPT Rangau

Daftar Isi
×


BATHIN SOLAPAN (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Dikabarkan lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Tumpuan yang berada di Jalan Jurong Km. 2 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rangau sudah dibeli PT. Kriston Agro salah satu anak perusahaan Global Group.

Namun beredar isu, kuat dugaan PT. Kriston Agro malah menggarap atau mengusahai lahan melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Pemerintah, hal itu terjadi setelah dibeli dari PT. Tumpuan.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat bernama Sukardi, pada Sabtu (14/5/2022) kepada sejumlah awak media di Duri mengatakan bahwa PT. Tumpuan sudah bertahun lamanya menggarap dan mengusahai lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT Rangau Desa Petani, saat itu masih berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

"Kalau tak salah lahan perkebunan yang digarap PT. Tumpuan seluas 1.089 hektar," ujar Sukardi. 

Diceritakan mantan Ketua BPD Petani ini, setelah dibeli PT. Kriston Agro sebuah perusahaan Global Group, beberapa tahun belakangan ini kabarnya lahan perkebunan Kelapa Sawit bertambah luas menjadi 1500 hektar. 

"Artinya, lahan perkebunan Kelapa Sawit yang digarap dan diusahai PT. Kriston Agro sudah melebihi HGU yang diterbitkan Pemerintah dibanding saat lahan perkebunan Kelapa Sawit masih milik PT. Tumpuan", ulasnya. 

Bertambah luasnya lahan perkebunan Kelapa Sawit PT. Kriston Agro, sambung Sukardi, kuat dugaan adanya permainan dari oknum-oknum mafia tanah di Desa Petani yang memperjualbelikan lahan di kawasan HPT Rangau. 

Apakah lahan perkebunan Kelapa Sawit yang diusahai PT. Kriston Agro bertambah luas tersebut berhubungan dengan kabar bakal berakhirnya HGU dan IUP PT. Tumpuan? 

Bisa jadi. Memang HGU PT. Tumpuan tak lama lagi bakal berakhir. Masalahnya, apakah selama ini PT. Tumpuan sudah taat dengan peraturan dan perundang-undangan tentang perkebunan kelapa sawit? 

Bila itu benar terjadi, hal ini tentu sangat merugikan Pemerintah. Oleh karena itu Pemerintah diminta lebih teliti lagi bila nanti PT. Kriston Agro memperpanjang HGU.

Soalnya, keberadaan lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Kriston Agro di kawasan HPT diduga sudah melanggar aturan dan perundang-undangan. 

General Manager PT  Kriston Agro saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (15/5/2022) belum memberikan jawaban terkait berbagai permasalahan lahan perkebunan PT. Tumpuan konon kabarnya sudah dibeli PT. Kriston Agro beberapa tahun belakangan ini.

0Komentar

Special Ads