![]() |
Teks foto: Warga bersama Aliansi Jurnalis Hukum pasang spanduk bentuk protes terhadap Kos-kosan pria dan wanita satu areal. |
MEDAN, SINDOPOST.com - Kos-kosan di Alfalah VI, Lingkungan VIII, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan menjadi buah bibir dan sorotan warga sekitar.
Pasalnya di rumah kos-kosan itu pria dan wanita kumpul dalam satu areal. Hal ini diduga kuat melanggar Norma Agama.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang mengarah ke perbuatan asusila, lapisan warga memampangkan spanduk yang bertuliskan protes terkait adanya kos-kosan yang menyatukan areal pria dan wanita.
Dilansir dari zonaintegritas.news, awak media yang ke lokasi melihat sejumlah spanduk yang bertuliskan penolakan kehadiran kos-kosan itu, Kamis (29/04/2022).
"Aliansi Jurnalis Hukum bersama Lapisan Warga. Memohon Kepada Bapak Walikota Medan Untuk Menerima Aspirasi Kami, Menutup Usaha Kos/Penginapan Alfalah Syariah Recidance Jl. Alfalah VI. Karena Membuat Suasana Tidak Nyaman Dan Tidak Kondusif Disini. Sebab Usaha Ini Telah Banyak Menyalahi Dengan Menyatukan Penghuni/Tamu Pria Dan Wanita Dalam Satu Areal Dan Mengarah Kepada Maksiat."
Sementara itu, menurut keterangan penjaga rumah kos-kosan, penghuni kos-kosan tidak ada yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku ataupun norma Agama seperti yang dituduhkan warga seperti yang tertulis di spanduk.
"Penghuni disini semua mahasiswa/i UMSU. Saya juga tidak tahu apa penyebab warga disini membuat spanduk seperti", ungkap Fahri Penjaga rumah kos-kosan Alfalah Syariah Recindance.
Pengakuan penghuni kos-kosan tersebut merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aksi warga tersebut.
"Merasa tidak nyaman aja, karena ketika kami pulang jam 22.00 WIB lewat, pandangan warga sekitar menjadi lain, padahal kami tidak melakukan apa-apa diluar sana. Kami juga berpakaian sopan dengan memakai Hijab. Kecuali tadi kami pulang-pulang dalam keadaan mabuk atau dengan pakaian yang tidak pantas", ujar salah satu Mahasiswi UMSU asal Aceh Tenggara yang kost di tempat tersebut.
Fahri juga mengatakan di daerah kos-kosan itu selalu ada pengutipan keamanan mengatasnamakan PS (Pemuda Setempat) dan beberapa OKP setempat.
"Ada kutipan keamanan yang mengatasnamakan Pemuda Setempat (PS) dan beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP)", kata Fahri kepada media saat dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi terkait pemasangan spanduk tersebut, Kepling VIII sedang tidak berada di rumah, istri Kepling VIII mengatakan, "Beliau sedang pergi sholat ke Masjid".
Namun istri Kepling VIII sempat berkata bahwa sepengetahuannya spanduk yang dipasang warga tidak ada izin dari Kepling VIII dan tidak diketahui siapa yang melakukannya.
Kemudian, Aliansi Jurnalis Hukum melalui sambungan telephone whatshapp, M. Rais mengatakan, "Kita hanya menyampaikan aspirasi masyarakat yang ada di lokasi tersebut. Namun, ada tidaknya pelanggaran di kos-kosan tersebut seperti diduga maksiat itu saya belum tau, silahkan tanyakan kepada masyarakat setempat", ucapnya Jumat, 29 April 2022.
Camat Medan Timur Noor Alfi Pane saat dikonfirmasi melalui Whatsapp tidak ada jawaban, dan dihubungi melalui via telepon seluler juga ditolak, begitu juga dengan Lurah Glugur Darat 1, belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Saat media mencoba menghubungi pemilik kos-kosan menjawab silahkan hubungi pengacara kami sembari menyebutkan nomor kontak pengacaranya, dan langsung matikan telephone.
Media mengubungi Pengacara pemilik kos-kosan yang bernama Joko Pranata Situmeang SH, MH, menyampaikan, "Kita akan segera mengambil tindakan dan akan segera melaporkan hal tersebut ke Polda Sumatera Utara karena tindakan mereka (spanduk-red) sudah menjadi fitnah dan mematikan usaha klien saya, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut, terimakasih", ucapnya melalui sambungan telephone Sabtu (30/04/2022). (Eston)
Sumber: zonaintegritas.news (MR)
0Komentar