BENGKALIS, SINDOPOST.com - Tim Gabungan Bea Cukai Bengkalis Kantor Wilayah DJBC Riau dan BNNP Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ± 9 Kilogram NPP jenis Sabu.
Dari peristiwa itu diamankan 3 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Penangkapan para tersangka berawal Tim Dakjar Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menerima informasi akan ada penyeludupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Sabu melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, informasi ini diterima pada hari Kamis, 21 April 2022.
Kemudian, BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk membentuk Tim Gabungan yang nantinya terbagi menjadi 2 Tim.
Setelah Tim Gabungan mendapat informasi pada Sabtu (23/04/2022) dini hari bahwa posisi target berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Tim melakukan penelusuran namun tidak menemukan target yang dimaksud.
Tim Gabungan pun melanjutkan pencarian informasi, hingga pada hari Senin (25/04) pukul 03.00 WIB berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya.
Setelah diinterogasi, YH mengaku NPP jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah E.
"Tim Gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku yang berinisial E dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam abu-abu berisi 8 (delapan) bungkus NPP jenis Sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya", ujar Achmad Seifudin, Plt Kepala KPPBC TMP Bengkalis
"Setelah dilakukan pengembangan kasus, Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina merk Guan Yin yang berisi NPP jenis Sabu", tambah Achmad
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Propinsi Riau guna dilakukan penyidikan", ungkapnya diakhir. (EB/Red)
0Komentar