![]() |
Keterangan Foto: Jangek sang Bandar Sabu diamankan Polisi bersama BB seberat 48.57 gram |
BENGKALIS, SINDOPOST.com - Bandar Sabu inisial DC (37) disergap Polisi saat menjajakan barang haramnya di pinggir jalan, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau pada Rabu malam (16/4/22) jam 22.30 Wib.
Tersangka DC alias Jangek ditangkap karena sudah sangat meresahkan warga. Warga memberi info ke pihak Penegak Hukum terkait tindak-tanduk Jangek.
"Benar, penangkapan tersangka DC (37) alias Jangek berawal dari informasi warga yang mengatakan ada seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat Sabu di pinggir jalan itu, sekitar jam 7 malam diinfokan warga ke kita", kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE kepada awak media melalui Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, SH.
Di pinggir jalan itu, Polisi menemukan barang bukti dari badan Jangek. 2 paket Sabu pun diamankan bersama HP tersangka, merk Realme.
Penasaran, Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP.
Benar saja, tersangka tak bisa mengelak saat ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan dan Uang Tunai Rp.1.000.000,- yang diduga kuat hasil penjualan Sabu tersebut.
"Tersangka DC mengaku bahwa Sabu seberat 48.57 gram yang diamankan Tim tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari D", terang Iptu Tony
Mendengar itu, Tim Pemburu Narkotika langsung mengejar inisial D tersebut namun hingga saat ini masih belum ditemukan.
"Tersangka D kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita akan kejar", tegas Iptu Tony
Tak lama kemudian, Tim membawa tersangka DC bersama barang bukti ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi Penyidik, tersangka DC mengaku sebagai Bandar Sabu. Dan urine tersangka positif mengandung Metafetamine", tutup Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE. (Eston).
0Komentar